[Tulisan ini dipresentasikan dalam diskusi “Peran Radio Komunitas dalam Pemilu 2008”, 1 Juli 2008, kerjasama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY), Program Studi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)]
Hidup adalah beriklan!!
Kalimat plesetan ini muncul sebagai sebuah judul artikel di sebuah edisi Majalah Tempo bulan Mei 2008. Tulisan tersebut mengulas maraknya iklan TV dan koran nasional yang dibintangi beberapa elit politik. Iklan yang menghabiskan dana milyaran rupiah itu tampaknya disiapkan untuk menghadapi Pemilu 2009. Ya, menjelang Pemilu biasanya para politisi akan memanfaatkan media untuk mendongkrak popularitas mereka. Teori bahwa informasi adalah kekuatan diyakini dan dimanfaatkan betul oleh para elit politik.
Lantas di mana posisi radio komunitas? Sejauh pengamatan saya radio komunitas terbelah menjadi dua golongan. Golongan pertama cenderung menghindari urusan politik. Sikap ini muncul dengan latar belakang pemahaman bahwa politik itu kotor, takut dianggap memihak satu kelompok, dan sebagainya. Sebaliknya, golongan kedua menempatkan diri sebagai alat politik. Ada yang kemudian menyempitkan arti politik dengan cara membela partai tertentu. Ada juga yang memang sejak awal kelahirannya dibidani oleh partai politik dan diniatkan sebagai bagian dari mesin partai.
Sikap ‘alergi politik’ tampaknya terjadi sebagai akibat dari proses depolitisasi yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Dibawah kekuasaan Soeharto, rakyat digiring untuk tidak ikut-ikutan berpolitik. Untuk melanggengkan kekuasaannya, Soeharto mengubah sistem multi partai menjadi hanya satu partai dominan (Golkar) dan dua partai lain (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) yang lebih tepat disebut sebagai ‘partai penggembira’. Kedua partai ini dipertahankan agar Indonesia tetap diakui sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Namun yang terjadi sesungguhnya saat itu negara Indonesia menganut sistem otoriter dimana sistem politik dikendalikan oleh penguasa tunggal.
Paska reformasi politik tahun 1998 di Indonesia muncul banyak partai baru. Mulailah muncul kesadaran bahwa rakyat harus berperan aktif dalam urusan politik. Namun semangat aktif berpolitik tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman dan kapasitas yang memadai sehingga lagi-lagi rakyat harus kecewa karena mereka tetap dijadikan sebagai obyek perebutan suara yang akan dimobilisasi pada saat Pemilu atau Pilkada saja. Pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa sistem politik yang demokratis saja tidak cukup. Rakyat harus memiliki kesadaran dan kapasitas politik yang hanya bisa dicapai dengan pendidikan politik.
Mestinya pihak yang paling bertanggung memberikan pendidikan politik kepada rakyat adalah partai politik. Namun yang terjadi, kebanyakan partai politik belum menjalankan peran tersebut. Entah karena ketidakmampuan atau justru kesengajaan sehingga partai politik tidak bersungguh-sungguh memberikan pendidikan politik kepada rakyat.
Media dan Pendidikan Politik
Bagaimana peran media? Berbeda dengan masa Orde Baru gerak-gerik media sangat dibatasi sehingga tidak bisa menjalankan pendidikan politik. Bahkan hanya RRI yang diijinkan untuk membuat berita radio. Radio lain cukup menyebarluaskan saja. Saat ini media memang sudah memberikan sumbangan dalam pendidikan politik. Namun kebanyakan media arus utama (mainstream) masih sekedar menjadikan proses politik sebagai pesta demokrasi. Namanya juga pesta, selalu ada yang menikmati hidangan, namun juga selalu ada yang banting tulang cuci piring. Namanya juga pesta, maka sangat jelas kapan mulai dan kapan selesainya. Fakta bahwa politik adalah urusan sehari-hari yang menyangkut hajat hidup banyak orang, disederhanakan hanya menjadi ritual lima tahunan.
Lihat saja bagaimana kebanyakan media menyampaikan informasi Pemilu atau Pilkada. Kebanyakan didominasi berita tentang seremonial kampanye, tidak banyak mengangkat program partai. Lebih sering mengutip janji-janji politisi ketimbang menyajikan kinerja partai yang mencalonkannya. Lebih banyak menampilkan citra tokoh politik (diekspos kegantengannya, jasa nenek moyangnya, dsb). Tak jarang juga kita lihat teknik produksi sinetron digunakan untuk menarik simpati penonton. Tokoh utama diposisikan sebagai orang teraniaya sehingga harus dibela. Situasi ini tak lepas dari tarik menarik kepentingan ekonomi-politik yang melibatkan kepentingan para pemilik media arus utama.
Peran Radio Komunitas
Kembali ke soal posisi radio komunitas; apakah sebaiknya menghindari urusan politik atau menjadi bagian dari kekuatan politik? Pilihan untuk menghindari urusan politik jelas tidak strategis dan mengingkari hakikat radio komunitas sebagai agen perubahan sosial. Media komunitas justru harus memihak kepada kepentingan rakyat banyak. Masalahnya akan menjadi rumit kalau kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan; rakyat yang mana?
Pilihan radio komunitas untuk menjadi bagian dari kekuatan politik juga tidak strategis. Pertama, akan bermasalah dari segi hukum. Dalam pasal 21 UU nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran disebutkan;
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
Apakah partai politik tidak boleh mengelola media? Tentu boleh. Pembatasan diatas hanya berlaku untuk media penyiaran yang menggunakan gelombang radio yang bersifat terbatas sehingga harus dikelola untuk kepentingan publik. Lagipula, kalau partai politik mau mendirikan media, tak perlu berlindung di belakang istilah media komunitas.
Peran strategis radio komunitas justru ketika mampu menjadikan dirinya sebagai media pendidikan dan artikulasi politik rakyat tanpa harus terjebak dalam kepentingan partai politik. Pendeknya ikut menjadi bagian percaturan politik tanpa harus menjadi partisan.
Caranya, dengan memberikan informasi lengkap tentang urusan politik sehingga rakyat menjadi paham mengenai situasi yang sedang mereka alami, menginformasikan secara jujur peta kekuatan politik dan kepada siapa mereka bisa mempercayakan aspirasi politiknya. Selanjutnya biarkan rakyat menjatuhkan pilihan. Untuk itu penyajian informasi harus mencerdaskan rakyat. Misalnya dengan cara;
a. memberikan pemahaman untuk mendorong partisipasi –bukan mobilisasi politik rakyat
b. mengedepankan isi ketimbang kulit (informasi tentang program partai, profil Caleg, rekam jejak politisi lebih ditonjolkan ketimbang informasi mengenai seremonial kampanye, pidato-pidato propaganda, mitos.
Tentu, pendidikan politik bukanlah pekerjaan instant yang membuat kita lalu serba bisa, tapi yang jelas, ia memampukan kita membangun peta, membuka pintu kesadaran akan realitas sosial dan turut terlibat merancang agenda perubahan sosial, di berbagai tingkatan, terlebih dan secara khusus, bagi radio komunitas yang sehari-hari bergerak di tingkat masyarakat akar rumput lewat berbagai kerja bersama pemberdayaan dan pembelaan hak-hak dasar kita sebagai manusia dan warga negara. Karenanya pendidikan politik bagi radio komunitas adalah tanggung jawab yang harus dijalankan sehari-hari, bukan lima tahun sekali.
—————————————
Kutipan UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Umum
Pasal 89
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan ikian kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan ikian kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, gratis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pasal 90
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi Peserta Pemilu.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang sama kepada Peserta Pemilu.
Pemberitaan Kampanye
Pasal 91
(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta Pemilu.
Penyiaran Kampanye
Pasal 92
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.
(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimile.
Tulisan ini berlabel komunitas, pendidikan, politik, radio













Daftar tanggapan
wess,.jan,..hebat tenan
Link masuk
Kirim tanggapan